Kebijakan Harga
Universitas Negeri
Jakarta-Fakultas Ilmu Pendidikan, 29
April 2013 berlangsungnya perkuliahan Manajemen Pemasaran Jasa Pendidikan di
ruang Daksinapati 306 dengan dipimpin oleh dosen kami Pak Dr. Amril Muhammad,
S.E, M.Pd. Hari ini merupakan pertemuan kesepuluh di mana hari ini kelompok
kedelapan yang akan menyajikan materi presenstasinya yang berjudul “Kebijakan
Harga”. Adapun kelompok delapan beranggotakan Berta Mahariyanti, Ria Whinda,
Rolliyani, dan Vivi Yusdikasari.
Definisi kebijakan yaitu rangkaian
konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Sedangkan harga merupakan nilai
produk barang/jasa yang dinyatakan dengan uang. Jadi,
kebijakan harga adalah keputusan mengenai harga-harga yang akan ditetapkan pada
suatu produk tertentu yang akan diikuti untuk suatu jangka waktu tertentu. Harga itu sendiri
merupakan titik krusial dalam suatu perusahaan
harga menentukan pendapatan dari perusahaan itu sendiri, oleh karena itu
kebijakan dalam penentuan harga menjadi hal yang penting. Pentingnya penetapan harga
dalam suatu perusahaan dalam menjalani bisnis/usahanya yaitu suatu harga akan berpengaruh
terhadap permintaan pasar, berpengaruh terhadp maksimal atau tidaknya suatu
pendapatan di mana pendapatan tersebut akan mempengaruhi profit/laba,
memperngaruhi persaingan dengan perusahaan lain, dll.
Bukanlah hal yang mudah
ketika sebuah perusahaan akan mentepkan harga yang akan diberikan karena harga
yang ditetapkan akan memperngaruhi nilai dari produk tersebut dan akan menjadi
sebuah prestise tersendiri bagi
konsumen yang menggunakan produk tersebut. Terdapat
faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan suatu harga yaitu faktor yang berasal
dari dalam perusahaan tersebut (faktor internal) dan faktor yang berasal dari
luar perusahaan (faktor eksternal). Faktor internal dipengaruhi oleh biaya, strategi
bauran pemasaran, dan organisasi. Sedangkan faktor eksternal itu sendiri
dipengaruhi oleh sifat dan permintaan pasar serta persaingan.
Terdapat tiga metode dalam melakukan penetapan harga bagi sebuah
perusahaan. Pertama adalah cost plus pricing method,
yaitu harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang
diinginkan
dengan kata lain, perusahaan menghitung biaya keseluruhan yang dikeluarkan
dalam memproduksi suatu produk dan menetapkan berapa persentasi laba yang
diinginkan, setelah itu biaya tersebut dijumlahkan dengan laba yang diinginkan
sehingga harga tersebut yang akan menjadi harga dari produk itu. Kedua adalah harga yang didasarkan pada keseimbangan
antara perkiraan permintaan pasar dengan suplai, dengan kata lain semakin tinggi
permintaan pasar akan suatu produk maka akan semakin tinggi harga yang akan
ditetapkan oleh perusahaan begitupun sebaliknya, dan semakin tinggi suplai
produk kepada pasar maka semakin rendah harga yang ditetapkan (dikarenakan
melimpahnya barang tersebut di pasaran). Ketiga adalah harga yang
didasarkan pada kondisi-kondisi pasar yang bersaing, dengan kata lain sebuah
perusahaan dalam menetapkan suatu harga juga mempertimbangkan harga yang
ditetapkan oleh para pesaing.
Kebijakan suatu harga
tidak hanya berfokus pada perusahaan/produsen yang memproduksi suatu barang,
namun kebijakan harga juga ditetapkan oleh pemerintah, wholesaler, dan retailer. Pemerintah
juga memiliki andil dalam memberikan kebijakan akan penetapan harga, di mana
kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri,
menstabilkan tingkat harga umum, dan mencegah penurunan harga yang lebih parah.
Selain itu, pemerintah juga melindungi konsumen dari para oknum tertentu yang
menaikkan harga suatu barang sehingga konsumen dirugikan oleh ulah oknum
tersebut.
Pihak produsen memiliki
kebijakan dalam melakukan penetapan harga yaitu dengan skimming price (memasarkan produk baru dengan menaikkan harga), dan
penetration atau penetrasi yaitu
produsen pada permulaan menurunkan harga terlebih dahulu guna menarik pangsa
pasar, setelah dirasa banyak konsumen yang mengonsumsinya maka perlahan harga
akan dinaikkan secara bertahap. Untuk pihak wholesaler
dalam menetapkan kebijakan harganya beradasarkan biaya distribusinya
(ongkos kirim), harga yang ditetapkan berdasarkan status atau posisi dari
konsumen, harga yang didasarkan pada banyak sedikitnya jumlah pembelian, dumping (menjual ke luar negeri lebih
murah dari pada ke dalam negeri), dan juga diskon. Untuk pihak retailer sendiri dalam menetapkan
kebijakan harganya yaitu berdasarkan margin
pricing (harga standar yang biasanya diedarkan di pasaran), discount house (menjual eceran dengan
memberikan harga yang menarik), price
lining, competitors price, judgment pricing, customary prices, odd prices, dan
combination offers.
Seperti biasanya, akhir
pemaparan kelompok presentasi, selanjutnya akan dipaparkan materi oleh Pak Dr.
Amril Muhammad, S.E, M.Pd.
kalo boleh tau, ini ada refrensinya tidaak ya mb?
BalasHapus