Sabtu, 04 Mei 2013

Kebijakan Harga



Kebijakan Harga

Universitas Negeri Jakarta-Fakultas Ilmu Pendidikan,  29 April 2013 berlangsungnya perkuliahan Manajemen Pemasaran Jasa Pendidikan di ruang Daksinapati 306 dengan dipimpin oleh dosen kami Pak Dr. Amril Muhammad, S.E, M.Pd. Hari ini merupakan pertemuan kesepuluh di mana hari ini kelompok kedelapan yang akan menyajikan materi presenstasinya yang berjudul “Kebijakan Harga”. Adapun kelompok delapan beranggotakan Berta Mahariyanti, Ria Whinda, Rolliyani, dan Vivi Yusdikasari.
Definisi kebijakan yaitu rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Sedangkan harga merupakan nilai produk barang/jasa yang dinyatakan dengan uang. Jadi, kebijakan harga adalah keputusan mengenai harga-harga yang akan ditetapkan pada suatu produk tertentu yang akan diikuti untuk suatu jangka waktu tertentu. Harga itu sendiri merupakan titik krusial dalam suatu perusahaan  harga menentukan pendapatan dari perusahaan itu sendiri, oleh karena itu kebijakan dalam penentuan harga menjadi hal yang penting. Pentingnya penetapan harga dalam suatu perusahaan dalam menjalani bisnis/usahanya yaitu suatu harga akan berpengaruh terhadap permintaan pasar, berpengaruh terhadp maksimal atau tidaknya suatu pendapatan di mana pendapatan tersebut akan mempengaruhi profit/laba, memperngaruhi persaingan dengan perusahaan lain, dll.
Bukanlah hal yang mudah ketika sebuah perusahaan akan mentepkan harga yang akan diberikan karena harga yang ditetapkan akan memperngaruhi nilai dari produk tersebut dan akan menjadi sebuah prestise tersendiri bagi konsumen yang menggunakan produk tersebut. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan suatu harga yaitu faktor yang berasal dari dalam perusahaan tersebut (faktor internal) dan faktor yang berasal dari luar perusahaan (faktor eksternal). Faktor internal dipengaruhi oleh biaya, strategi bauran pemasaran, dan organisasi. Sedangkan faktor eksternal itu sendiri dipengaruhi oleh sifat dan permintaan pasar serta persaingan.
Terdapat tiga metode dalam melakukan penetapan harga bagi sebuah perusahaan. Pertama adalah cost plus pricing method, yaitu harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan dengan kata lain, perusahaan menghitung biaya keseluruhan yang dikeluarkan dalam memproduksi suatu produk dan menetapkan berapa persentasi laba yang diinginkan, setelah itu biaya tersebut dijumlahkan dengan laba yang diinginkan sehingga harga tersebut yang akan menjadi harga dari produk itu. Kedua adalah harga yang didasarkan pada keseimbangan antara perkiraan permintaan pasar dengan suplai, dengan kata lain semakin tinggi permintaan pasar akan suatu produk maka akan semakin tinggi harga yang akan ditetapkan oleh perusahaan begitupun sebaliknya, dan semakin tinggi suplai produk kepada pasar maka semakin rendah harga yang ditetapkan (dikarenakan melimpahnya barang tersebut di pasaran). Ketiga adalah harga yang didasarkan pada kondisi-kondisi pasar yang bersaing, dengan kata lain sebuah perusahaan dalam menetapkan suatu harga juga mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh para pesaing.  
Kebijakan suatu harga tidak hanya berfokus pada perusahaan/produsen yang memproduksi suatu barang, namun kebijakan harga juga ditetapkan oleh pemerintah, wholesaler, dan retailer. Pemerintah juga memiliki andil dalam memberikan kebijakan akan penetapan harga, di mana kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri, menstabilkan tingkat harga umum, dan mencegah penurunan harga yang lebih parah. Selain itu, pemerintah juga melindungi konsumen dari para oknum tertentu yang menaikkan harga suatu barang sehingga konsumen dirugikan oleh ulah oknum tersebut.
Pihak produsen memiliki kebijakan dalam melakukan penetapan harga yaitu dengan skimming price (memasarkan produk baru dengan menaikkan harga), dan penetration atau penetrasi yaitu produsen pada permulaan menurunkan harga terlebih dahulu guna menarik pangsa pasar, setelah dirasa banyak konsumen yang mengonsumsinya maka perlahan harga akan dinaikkan secara bertahap. Untuk pihak wholesaler dalam menetapkan kebijakan harganya beradasarkan biaya distribusinya (ongkos kirim), harga yang ditetapkan berdasarkan status atau posisi dari konsumen, harga yang didasarkan pada banyak sedikitnya jumlah pembelian, dumping (menjual ke luar negeri lebih murah dari pada ke dalam negeri), dan juga diskon. Untuk pihak retailer sendiri dalam menetapkan kebijakan harganya yaitu berdasarkan margin pricing (harga standar yang biasanya diedarkan di pasaran), discount house (menjual eceran dengan memberikan harga yang menarik), price lining, competitors price, judgment pricing, customary prices, odd prices, dan combination offers.
Seperti biasanya, akhir pemaparan kelompok presentasi, selanjutnya akan dipaparkan materi oleh Pak Dr. Amril Muhammad, S.E, M.Pd.


1 komentar: